Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ngesrep

Pengertian dan Dasar Hukum :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasasyarakatan yang dibentuk warga kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkan dan mengembangkan Swadaya Masyarakat dalam pembangunan di Wilayah Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Pembentukan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perlu di ketahui, bahwa LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

Tugas dan Fungsi LPMK

Tugas LPMK :

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan 

Adapun kepengurusan LPMK pasal 26 ayat 1 menyebutkan terdiri dari :

 

 

Video Profil Lomna Kampung Hebat Di Kelurahan Ngesrep