Syarat Pembuatan Surat Ahli waris
- Pengantar RT / RW
- Fotocopy akta kematian pewaris
- Fotocopy Buku Pernikahan Pewaris (jika sudah menikah)
- Fotocopy E-KTP semua Ahli Waris
- Fotocopy KK semua Ahli Waris
- Materai Rp10.000,- (2 buah)
- Fotocopy surat / dokumen yang akan dijadikan waris (co: Fc sertifikat tanah, BPKB kendaraan Bermotor, Buku Tabungan dll)
- Keperluan surat waris
- Fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris (Jika ahli waris memiliki akta kelahiran)
*catatan :
* Untuk Syarat Keperluan Ahli waris Bisa berubah sesuai dengan kondisi silsilah ahli waris