Layanan Surat Ahli Waris


Syarat Pembuatan Surat Ahli waris

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy akta kematian pewaris
  3. Fotocopy Buku Pernikahan Pewaris (jika sudah menikah)
  4. Fotocopy E-KTP semua Ahli Waris
  5. Fotocopy KK semua Ahli Waris
  6. Materai Rp10.000,- (2 buah)
  7. Fotocopy surat / dokumen yang akan dijadikan waris (co: Fc sertifikat tanah, BPKB kendaraan Bermotor, Buku Tabungan dll)
  8. Keperluan surat waris
  9. Fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris (Jika ahli waris memiliki akta kelahiran)

*catatan :
* Untuk Syarat Keperluan Ahli waris Bisa berubah sesuai dengan kondisi silsilah ahli waris