Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merombak/merobohkan bangunan daerah.
2. Pemutihan IMB (IMB) adalah ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan namun belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) :
*Masing – masing 4x
- Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KK terbaru Pemohon dan Pemilik Tanah
- Fotokopi EKTP terbaru Pemohon dan Pemilik Tanah
- Mengisi Formulir permohonan IMB di tanda tangani pemohon *
- Fotokopi KRK dan KRK asli untuk lampiran IMB
- Fotocopy sertifikat Tanah Hak Milik
- Bila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah diatas materai.
- Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir
- Bila pemohon merupakan Badan Hukum dilampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum.
- Gambar Teknis Rencana Bangunan meliputi Denah, Tampak 2 sisi, 2 Potongan, Rencana Atap, Rencana Pondasi dan Sumur Resapan skala 10100/10200.
- Pengecekan Wilayah yang akan di bangun IMB
- Surat pemyataan ditandatangani di atas materai.
- Dokumen lain yang diisyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku (Misal : Amdalf LIKL-UPL, Rekom Ketinggian, Rekom Dinas Kebakaran, Kajian Lalu lintas dsb).
*Catatan : Untuk Download Formulir Pendaftaran IMB disini dan Formulir Gambar IMB disini.
Persyaratan Pembuatan KRK (Perseorangan)
- Scan Dokumen KTP Asli
- Scan Dokumen Lunas Pembayaran PBB Tahun Terakhir Asli
- Scan Riwayat Penguasaaan Tanah Asli Yang Sah (Sertifikat, Letter C/D, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara Terbaru)
- Scan Surat Kuasa Asli (Bagi Pengurusan Yang Dikuasakan)
- Surat-Surat Lain Yang Dianggap Perlu :
- Rekom Ketinggian Bangunan Dari Instansi Teknis Terkait (Apabila bangunan ketinggian lebih dari 4 lantai)
- Persetujuan Prinsip Dari Walikota Bagi Yang Dipersyaratkan
Persyaratan Pembuatan KRK (Perumahan)
- Scan Dokumen KTP Asli
- Scan Dokumen Lunas Pembayaran PBB Tahun Terakhir Asli
- Scan Riwayat Penguasaaan Tanah Asli Yang Sah (Sertifikat, Letter C/D, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara Terbaru)
- Scan Surat Kuasa Asli (Bagi Pengurusan Yang Dikuasakan)
- Scan Akte Pendirian Badan Hukum Asli (PT, CV, Firma, Yayasan, dst)
- Surat-Surat Lain Yang Dianggap Perlu :
- Persetujuan Prinsip Dari Walikota Bagi Yang Dipersyaratkan
- Site Plan Berupa Softcopy Yang Berisi :
- Rencana Kavling / Rumah Dibangun
- Rencana Penyediaan PSU Sebesar 40% Dari Total Luas Lahan
- Rencana Nama Jalan Dalam Perumahan
Persyaratan Pembuatan KRK (Badan Usaha)
- Scan Dokumen KTP Asli
- Scan Dokumen Lunas Pembayaran PBB Tahun Terakhir Asli
- Scan Riwayat Penguasaaan Tanah Asli Yang Sah (Sertifikat, Letter C/D, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara Terbaru)
- Scan Surat Kuasa Asli (Bagi Pengurusan Yang Dikuasakan)
- Scan Akte Pendirian Badan Hukum Asli (PT, CV, Firma, Yayasan, dst)
- Surat-Surat Lain Yang Dianggap Perlu :
- Rekom Ketinggian Bangunan Dari Instansi Teknis Terkait (Apabila bangunan ketinggian lebih dari 4 lantai)
- Persetujuan Prinsip Dari Walikota Bagi Yang Dipersyaratkan
*Catatan : Untuk Panduan Pembuatan KRK disini
- Pendaftaran PBG, disini
- Petunjuk Teknik pendaftaran TPA, disini
- Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon, disini
- Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP), disini
* Kontak Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Jl. Pemuda No.148 Sekayu, Kec.Semarang Tengah
Semarang - 50132 - Jawa Tengah
website. www.distaru.semarangkota.go.id
Telp. 024-3556435, 3586321, 3513366
Email. distaru@semarangkota.go.id
