Karang Taruna Kelurahan Ngesrep

Pengertian dan Dasar Hukum :

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berasal dari Indonesia. Karang Taruna dibentuk pada tahun 1970 dan memiliki tujuan untuk membina potensi pemuda dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan masyarakat. Karang Taruna biasanya beranggotakan pemuda yang berusia antara 17 hingga 45 tahun dan bertujuan untuk mengembangkan kreativitas, keterampilan, dan semangat sosial di antara para pemuda. Karang Taruna memiliki peran yang penting dalam masyarakat karena seringkali menjadi ujung tombak dalam membantu membangun dan meningkatkan kualitas hidup di lingkungan sekitarnya. Dalam melakukan kegiatan, Karang Taruna sering berkolaborasi dengan pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat lokal. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Karang Taruna antara lain pengembangan keterampilan, pelatihan kepemimpinan, penggalangan dana, kegiatan sosial, dan pembangunan infrastruktur masyarakat.

Karang Taruna Kelurahan Ngesrep dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Perda Kota Semarang No 04 tahun 2009 mempunyai fungsi:

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sector lainnya;
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.